Review Jurnal Pendidikan Agama Islam
April 11, 2016
Judul Jurnal : Konsep
Khilafah dalam Islam dan Implikasinya Terhadap Ranah Politik dan Hukum
Penulis Jurnal : Atha’
Fadlullah (mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Sumber Jurnal : Buku Jurnal
Islam Refleksi volume 8 no. 1 Januari 2008
Islam merupakan
agama universal, segala permasalahan dalam kehidupan sudah dibahas didalamnya.
Salah satunya mengenai hakikat manusia dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Bahwasanya ....
manusia diciptakan Allah swt sebagai khalifah di bumi, itulah
hakikat yang sudah mutlak ada dalam diri manusia.
Kata khalifah
sendiri merupakan bentuk jamak dari kata khilafah yang antara lain memiliki definisi imarah
(memerintah) dan mengandung makna kasrah (banyak) serta pemimpin yang agung
(al-sultan al-azim).
Penulis jurnal
ini mengambil teori antara lain milik Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, Syaikh Ismail
al-Birusawi, dan Musthafa al-Maraghi. Dijelaskan bahwa khilafah memiliki fungsi
untuk memperbaiki generasi sebelumnya menjadi generasi yang lebih baik ke
depannya.
Permasalahan
yang disoroti disini adalah pengaruh atau keterkaitan konsep kepemimpinan dalam
islam terhadap politik dan hukum. Ditilik dari firman-firman Allah swt dalam
Al-Qur’an tidak dijelaskan secara tersurat mengenai kepemimpinan manusia dalam
bidang politik dan hukum. Manusia hanya dituntut untuk membina interaksi antara
manusia, sesama makhluk hidup, dan alam lingkungannya agar dapat hidup
harmonis.
Sejatinya,
kehidupan politik dan hukum di Indonesia saat ini memang sedang mengalami
degradasi moral. Banyaknya praktik KKN mengakibatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah cenderung turun dan bahkan mengakibatkan masyarakat
cenderung bersifat apatis.
Menyikapi
fenomena tersebut, bapak Atha ini memberikan sumbangsih guna mengatasi masalah
tersebut. Hal pertama yang harus kita ingat sebagai khilafah adalah kita ini
memiliki ikatan perjanjian dengan Allah swt dan disisi lain kita juga memiliki
perjanjian dengan masyarakat.
Seorang
khilafah yang baik tentunya akan menaati ikatan tersebut yang kemudian
diimplementasinya dapat diihat dari perilaku pemimpin yang adil, jujur, amanah,
menepati janji, memiliki keberanian, kesabaran, kekuatan, kasih sayang, dapat
mengendalikan diri dan memiliki rasa malu, serta bertaqwa pada Allah swt. Jika
para khilafah di Indonesia, dan di dunia pada umumnya menanamkan sikap seperti
yang telah diuraikan diatas, niscaya kehidupan politik dan hukum di Indonesia
juga akan maju karena dipimpin oleh para khilafah yang sesuai dengan perintah
Allah swt.
Pada akhirnya,
sebagai penutup review ini, kritik dan saran yang dapat saya berikan adalah
kajian materi dalam jurnal ini akan lebih baik lagi jika ditambah, terutama
sumber-sumber dari tokoh asli Indonesia, baik itu ulama maupun sosok khilafah
yang berintegritas. Alangkah lebih baik juga jika bunyi ayat yang menjadi
landasan jurnal ini dituliskan, jadi tidak hanya kutipan surat dan ayatnya
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar